Jaksa Ajukan Banding

Camat Pangkalan Lesung Non Aktif Divonis 2 Tahun

Ilustrasi palu

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Sugeng Hariadi, Camat Pangkalan Lesung non aktif.Atas vonis ringan dan jauh dari tuntutan yang diajukan, 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun. Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, resmi mengajukan banding.

''Pasal dakwaan yang kita tuntut sama dengan dibuktikan di pengadilan. Tapi hakim beda dan menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan yang di ajukan. Maka kita dari JPU mengajukan banding," ujar Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Niky Junismero, SH akhir pekan lalu.Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sugeng Hariadi yang tersandung kasus pencabulan alias mencium siswi SMK yang lagi magang di kantornya.

Dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak. Atas perbuatanya di tuntut 7,5 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.Namun, majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua PN Pelalawan, Benny Arisandy SH, MH didampingi dua hakim anggota, Alvin Ramadhan Nur Luis, SH, MH dan Ellen Yolanda S, SH, MH,  menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Setelah menilai terdakwa Camat Pangkalan Lesung  non aktif terbukti melanggar pasal alternatif ke dua, yakni pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang kekerasan seksual.Maka vonis yang jauh dari rasa keadilan oleh majelis hakim PN Pelalawan, terhadap korban yang masih di bawah umur dan berstatus siswi SMK itu. JPU mengajukan banding, ada keputusan terbaik yang akan di ambil oleh hakim Pengadikan Tinggi (PT) Pekanbaru.Sementara terdakwa Sugeng yang merupakan apara negara dengan status sebagai ASN, kini masih mendekam di Lapas Pekanbaru, menunggu proses hukum yang sedang di jalani tersebut.(Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar